Mantap Bah, Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Ganja Di Rantauprapat

    Mantap Bah, Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Ganja Di Rantauprapat
    Ket.Foto: Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP.Martualessi Sitepu Konferensi Press Tersangka Pengedar Narkoba, Diruang Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Senin(13/12/2021)

    LABUHANBATU-Mantap Bah, Tiga Tersangka Dan 6.214, 34 Gram Ganja Diamankan Sisa Dari 50 Kg Ganja Yang Telah Beredar Di Masyarakat.

    Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kasubag Humas AKP Murniati, SIK Menyampaikan terkait kinerja personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengungkap jaringan narkotika golongan 1 tanaman jenis ganja dan menangkap tiga orang tersangka.

    Pengungkapan diawali dengan penangkapan KH (Khairuddin Hasibuan) Als Pak Khai 55 Tahun warga Jl Padang Pasir Kelurahan urung kompas rantauprapat dengan barang bukti sebelas paket plastik klip berisi sabu berat 1, 3 gram netto berada ditanganya  kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap HM (Himpun Meliala) Lk 40 tahun saat sedang menimbang ganja di rumahnya di lingkungan Bandar Rejo kelurahan ujung bandar rantauprapat dengan dengan barang bukti satu plastik klip berisi sabu berat 6, 56 gram netto dan ganja total berat 3.863 Gram Netto.

    Selanjutnya, Dalam hal ini dilakukan pengembangan kasus dan penyelidikan selama sepekan dan pada tanggal 10 Desember 2021 sekira pukul 21.00 wib dilakukan penggrebekan di jl durian lingkungan imam bonjol rantauprapat dan berhasil menangkap tersangka SN (Sahrul Roni Nasution) lk 40 tahun, Saat itu dimana tersangka Roni pada saat itu baru tiba dirumahnya dan saat akan menutup pagar rumah yang dikontraknya dan selanjutnya dilakukan penggeledahan disaksikan Kepling setempat Rajuan Harahap berhasil menyita 1 plastik transparan disimpan dalam tas merah berat 1942 Gram ditemukan di kap mesin mobil Toyota Land Rover, 1 boks streopom berisi Ganja berat 3200 Gram, satu buah timbangan warna merah.

    Dari keterangan Tsk Roni bahwasanya pasokan ganja tersebut dikirim seseorang warga Aceh (Penyelidikan) yang diterima tersangka pada tanggal 4 Nopember 2021 sebanyak 50 Kg dengan harga total Rp 85.000.000 dengan harga per kilo Rp 1.700.000, Dimana ganja sudah beredar sebanyak 44 Kg lebih, Adapun tersangka Roni menjual Rp 2.000.000/Kg dimana para tersangka ini sudah terlibat selam 3 bulan lebih.

    Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Anhar Arlia Rangkuti, S.Ik melalui Kasat Narkoba AKP. Martualesi Sitepu menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalah gunaan narkoba jenis apapun karena akan berdampak dalam kehidupan, penggunaan ganja atau Marijuana atau Cannabis Sativa dapat merusak kesehatan otak yaitu Mengganggu Kemampuan berpikir, sulit berkonsentrasi, Kesehatan Paru Paru dimana Kandungan TAR ganja tinggi sehingga dapat menyebabkan kanker paru, Kesehatan Mental yaitu Gejala Psikosis, Rasa Cemas menyebabkan Halusinasi, Delusi dan Perubahan suasana hati.

    Terhadap tersangka Pak Khai dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 Ayat 1 UU dan Tersangka Himpun Pasal 114 Sub 112 Ayat 2 Dan Pasal 111 Ayat 2, Serta Tsk Roni Pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.(MAH)

    azhar harahap

    azhar harahap

    Artikel Sebelumnya

    Aneh Tapi Nyata, KAN Cabut Akreditasi UPT...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Labuhanbatu Tanggapi Desakan LPA...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani

    Ikuti Kami